12/06/12

TENTANG PEMBANGUNAN MP3EI (BAGIAN I)

Pertama kali saya mendengar istilah masterplan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia (MP3EI), hampir dapat dipastikan pikiran kita langsung melayang pada era president Soeharto yaitu tentang rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) Indonesia yang kemudian di operasionalkan menjadi pembangunan lima tahun (Pelita). Atas hal tersebut, problematik yang akan kita pakai sebagai pijakan dalam sketsa kecil ini adalah istilah “pembangunan” (development). Titik pijakan ini langsung berbenturan dengan 2 hal kontrovensi. Hal pertama lebih terkait dengan masalah ekonomi-politik dan hal kedua lebih condong ke masalah trauma “politik” dengan menghilangkan kata ekonomi. Hal pertama mengandaikan bahwa pembangunan merupakan sebuah kesengajaan yang dilakukan entah oleh: pemerintah, komunitas-komunitas lokal, LSM maupun kelompok masyarakat lainnya untuk melakukan “transformasi” menuju keadaan yang lebih baik. Hal kedua, istilah pembangunan lebih merupakan “trauma” bangsa Indonesia terhadap rezim Orde Baru. Hal ini dikarenakan istilah pembangunan dengan rezim orde baru tidak dapat dipisahkan, seperti gelar yang melekat pada President Soeharto yang dijuluki bapak Pembangunan Indonesia. Sehingga menyebabkan pembangunan diartikan sebagai kebijakan publik yang akan membawa pada kebaikan bersama (common good). Namun dalam prakteknya, kebijakan pembangunan yang dilakukan hanya mengekspresikan kepentingan suatu kelompok dan tidak mencakup kebaikan bersama (common good). Sehingga hal tersebut tidak bisa disebut kebijakan dan juga tidak bersifat publik. Akibatnya pudarnya makna publik mengakibatkan pudarnya makna pembangunan bagi masyarakat Indonesia. Sketsa kecil ini membangun sebuah argumentasi bahwa kelumpuhan atau keberhasilan pembangunan ekonomi suatu negara, ditentukan oleh efektifitas “jembatan” penghubung antara kebijakan publik yang dirumuskan dengan pengejaran kebaikan bersama (common goods). Membangun Ekonomi Alasan mendasar mengapa harus ada pembangunan ekonomi adalah: karena setiap hal didunia selalu bergerak dan berubah sehingga diperlukan sebuah pembangunan yang merupakan penjabaran dari proses transformasi berupa pemecahan (breakthrough) dari keadaan ekonomi yang terhenti (stagnan) kesuatu pertumbuhan kumulatif yang bersifat terus menerus guna menuju kebaikan bersama (common goods). Dalam proses membangun tersebut, berlaku hukum ekonomi. Hukum ekonomi secara sederhana menggambarkan, bahwa hal yang mempengaruh kecepatan pertumbuhan perekonomian suatu Negara ditentukan oleh seberapa cepat pertambahan produksi barang dan jasa yang dihasilkan. Artinya; jika setiap periode terjadi perubahan pertambahan produksi barang dan jasa pada suatu Negara secara berkelanjutan maka dapat dikatakan perekonomian Negara tersebut secara rill bagus. Untuk mencapai hal tersebut, fungsi utama pendorong percepatan pertumbuhan barang dan jasa adalah fungsi investasi. Perubahan investasi yang dilakukan sekarang, baik tinggi maupun rendah akan berimplikasi pada pertambahan produksi barang dan jasa. Sehingga fungsi investasi sendiri saling berkaitan dengan pengendalian konsumsi pada masa kini. Sehingga membangun ekonomi dapat diartikan sebagai, pilihan yang diambil oleh suatu Negara terhadap tingkat konsumsi yang dikeluarkan pada masa sekarang untuk mencapai pertambahan produksi dan konsumsi di masa mendatang. Apakah penentuan pilihan cukup sampai disitu? Jawabannya tidak, setelah menentukan pilihan diatas, suatu Negara juga dihadapkan berbagai macam pilihan lagi, diantaranya memilih pola investasi, memilih pola pendapatan, memilih pola pembangunan kelembagaan, memilih pola distribusi dan berbagai macam pilihan ekonomi lainnya yang tentu diperlukan perencanaan pembangunan yang matang. Oleh masyarakat Indonesia secara implisit proses serta pengambilan keputusan dari perencanaan pembangunan ini diserahkan kepada berbagai kekuatan ekonomi yang terdapat di Negara ini. Fungsi utama dari adanya kegiatan perencanaan pembangunan ekonomi dimaksudkan untuk menimbulkan, membuat dan menjamin proses pembangunan secara terus menerus. Dalam sejarah, perencanaan pembangunan di Indonesia yang dikenal cukup luas adalah rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) yang kemudian dioperasionalkan dan disosialisasikan ke masyarakat menjadi Pelita. Pelita pada masa itu dinilai cukup berhasil, dengan salah satu programnya adalah mencapai “Swasembada” pangan dan pengurangan kemiskinan, meskipun juga ada beberapa masalah mendasar yang belum terselesaikan hingga saat ini. Pola perencanaan yang berhasil ditetapkan di masa orde baru tersebut saat telah dicoba dibangun kembali oleh pemerintah dengan mengeluarkan master plan perencanaan percepatan pembangunan ekonomi Indonesia (MP3EI), yang sasaran-nya difokuskan pada pengembangan 18 aktivitas ekonomi utama.

Tidak ada komentar: