02/09/09

KASUS BANK CENTURY (PENGULANGAN KASUS BLBI?)

Pada seminggu ini masyarakat kembali di suguhkan oleh berita 'memanasnya' kasus bail out Bank Century oleh pemerintah. Rencana bail out ini mengemuka pada tanggal 21 Agustus 2009. Dimana pada saat itu komite stabilitas sistem keuangan (KSSK) mengambil keputusan ' bail out' terhadap bank Century. dasar pemerintah untuk tidak menutup bank sesuai dengan rapat kerja dengan komisi XI DPR 27 Agustus 2009 yaitu: 1. dikhawatirkan terjadi penurunan kepercayaan nasabah. 2. BI menyatakan penutupan Bank Century akan berdampak terhadap pasar keuangan karena keadaan perekonomian sedang labil. 3. BI menyatakan penutupan Bank Century bisa mengancam sistem pembayaran bank/ terjadi efek domino.
Polemik kasus
Yang menjadi penyebab kasus Bank Century menjadi heboh adalah: Masalah yang terjadi di Bank Century merupakan tindakan kriminal murni, yaitu berupa perampokan bank oleh pemiliknya( adanya moral harzard) sendir, akibat lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Untuk itulah seharusnya BI dan KKSK mengambilkan tindakan keras dengan cara melapor pada kepolisian dan menangkap pemilik bank tersebut. hal ini ditegaskan oleh wapres Yusuf Kalla dalam konfrensi pressnya pada kompas(01-09-09). Beliau menyatakan masalah bank century itu saya katakan bukan masalah krisis ekonomi, tetapi kasus kriminal, yaitu perampokan karena dilakukan oleh pemiliknya sendiri dengan cara mengambil uang nasabah, termasuk penerbitan obligasi bodong(tidak ada nilainya). Persoalanya Menkeu ekonomi Sri Mulyani bersikeras(ngotot) membenarkan tindakan penyelamatan bank ini. Kebijakan ini didukung oleh 2 produk hukum sekaligus. Dasar pengambilan keputusannya berasal dari hasil penilaian BI dan peraturan pemerintah pengganti UU no 4/2008 tentang jaring pengamanan sistem keuangan dan UU no 24/2004 tentang LPS. Maka untuk itulah LPS memberikan'bail out' sebesar 6,7 T. Mari kita Ngedoboskan masalah ini dengan menganalis kasus ini dengan ilmu yang saya dapatkan.
KASUS BLBI
Masih segar dalam ingatan kita tentang krisis ekonomi 1997, yang pada akhirnya mengundang IMF dan memberikan RACUN terhadap perekonomian kita. IMF dalam LOInya mendesak pemerintah supaya mengucurkan dana "bail out" utang-utang swasta dan menyelamatkan perbankan nasional. Dengan dana sebesar Rp. 647 T. Dana tersebut digunakan untuk BLBI Rp. 144.536T. Obligasi rekapitulasi Rp. 448.814T(untuk bank-bank BUMN Rp. 282.319 T, dan bank swasta Rp. 165.265 T) Serta obligasi penjaminan Rp. 53.78T.
Teori Konjungtur
Teori konjungtur, dalam tulisan Kwik Kian Gie pada majalah info bank. Beliau memberikan penjelasan mengenai teori ini. Karekteristik terjadi karena: 1. Krisis yang di sebabkan oleh under consumption, 2. krisis yang terjadi akibat over investment, 3. krisis yang di sebabkan oleh moral harzard.
Analisis Kasus ini
Bank century memiliki rasio kecukupan modal (CAR) sebesar -150%) jauh dibawah syarat minimum yang ditetapkan oleh BI yaitu 8%. Untuk itulah dibutuhkan dana sebesar 6,7T untuk menanggulanginya. Masalahnya kasusu Bank Century ini adalah murni kasus kriminal, yaitu pengambilan/perampokan uang Yang dilakukan oleh pemiliknya dengan menjual obligasi kosong yang pada waktu itu obligasi Lehman brother dan AIG lembaga keuangan yang bangkrut. Menurut teori konjungtur, jika ini kita berikan 'bail out' sama dengan memberikan racun pada perekonomian kita. kenapa? Karena kasus ini murni tindakan kriminal, bukan merupakan kegagalan sistemik perbankan/ krisis ekonomi. Sama seperti kasus BLBI dimana penyebabnya adalah 'over investment' tanpa ada penambahan out put pada perekonomian. Nah, kalau sudah begitu, kita kembali mengulangi kesalahan yang sama. Dan sama seperti orang IDIOT 2. Ketidak jelasan transparasi dan dualisme pengucuran dana: 1. Wapres selaku wakil pemimpin negara tidak diberitahu tentang pengucuran dana dan mekanismenya. Wapres hanya diberitahu sesudah hal ini terjadi. 2. DPR hanya menyetejui pengucuran dana sebesar Rp. 2.776 T yang dikeluarkan oleh LPS. Sebagai efek dari keputusan Pemerintah bahwa tabungan di bawah 2 M di jamin oleh pemerintah. Maka dalam hal ini, tibullah pertanyaan: Mengapa menkeu berani mengucurkan dana melebihi kesepakatan diatas dan tanpa sepengetahuan wapres? Ada apa ini?
Menurut saya dana sebesar 6,7 T bisa kita gunakan untuk membangun sektor riil yang tentu lebih bermanfaat bagi masyarakat banyak. Dari pada dana tersebut hanya digunakan untuk memperkaya konglomerat. Gini mau membangun negara Indonesia yang sejahtera? sejahtera bagi siapa? Dan jika analisis saya ini benar, maka ini merupakan kasus cupted mind, yaitu uang yang terang-terangan digelapkan oleh pemilik bank dianggap sebagai " bagian dari krisis", dan pelakunya dibebaskan dengan seenak hati. Silakan tanggapan dari dulur-dulur


1 komentar:

Iklan Gratis mengatakan...

kasus Bank Century ini sangat besar menelan biaya...
triliunan uang negara akan lenyap untuk mengganti kerugian Bank tersebut...
apakah ini suatu cermin budaya bangsa?
apakah ini suatu kebiasaan yang akan terus berlanjut?

sungguh sangat sulit untuk mencari para pengelola yang jujur dan bertanggung jawab...
klo sudah begini keadaanaannya, rakyatlah yang menjadi tulang punggung negara unrtuk membayar kerugian Bank tersebut....
uang rakyat yang berasal dari pajak, pasti akan mengalir untuk memulihkan kondisi Bank Century tersebut...
apakah ini layak?
sedangkan rakyat masih belum bisa menikmati kemerdekaan secara seutuhnya...

semoga saja kejadian ini bisa menjadi tolak ukur bangsa kita agar suatu saat kejadian seperti ini tidak akan terulang lagi...
semoga Bangsa kita terhindar dari para pencuri berdasai...

Maju terus Indonesiaku !!!
Iklan Gratis