03/07/09

Tokoh-tokoh ekonomi 4

Surabaya habis di guyur hujan, benar-benar dingin malam ini. Gak ada kerjaan, mending ngedobos biar malam semakin asyik. Kita ngelanjutin ngedobosnya, dengan topik tokoh ekonomi, kali ini yang kita bahas adalah tokoh ekonomi besar mazhab phasiocrasy. LETS BEGAINING FROM MY WORLD. A.R.J Turgot dengan bukunya yang terkenal Reflexsions sur la formation et la distribution des richess(1766). Baron Jacques Turgot adalah pakar ekonomi yang terkenal dan berpengaruh pada mazhab Physiokrasi. Beliau adalah seorang ilmuwan di bidang falsafah, ekonomi dan sastra. Pembahasan sangat mendalam dan mencakup ilmu pengetahuan yang lebih luas dari pada ilmu ekonomi itu sendiri. Turgot menjabat sebagai menteri keuangan pada zaman raja Lois XVI, dan dalam kedudukannya beliau melakukan tindakan reformasi di bidang keuangan negara khususnya di bidang fiskal. Beberapa tindakannya yang lain adalah: perdagangan bebas pada komoditi gandum, meniadakan monopoli yang terjadi dan menghapuskan pajak serta restribusi yang menjadi beban atas produksi dan perdagangan. Sistem perpajakan disederhanakan dan di ganti dengan sistem pajak bumi. 1776 Turgot di pecat dari jabatannya, hal ini dikarenakan beliau menghadapi tantangan dari para bangsawanm saudagar dan tuan tanah atas kebijakan dan pemikirannya. Adapun pemikiran beliau adalah: 1. produk bersih yang diciptakan oleh penggarap tanah menjadi sumber satu-satunya yang bisa bisa memelihara kehidupan golongan masyarakat lainnya. Mereka yang bekerja pada sektor jasa dan Industri sebenarnya didukung oleh semacam subsidi dari penggarapan pertanian. 2. Munculnya masalah upah dan laba. Dalam kenyataannya, sebagian besar surplus itu jatuh(diknimati) pada pemilik tanah(land rent). Dan inilah yang menimbulkan akumulasi modal. Yang kemudian modal ini berkembang untuk industri dan sebagian untuk investasi di bidang pertanian. Tapi apa yang terjadi? investasi untuk industri semakin besar dan semakin berkurangnya investasi untuk pertanian. Ini yang menyebabkan para petani menjadi tertindas. Mazhab ini mengartikan paham suatu modal adalah: alat-alat produksi( modal tetap) yang diperlukan untuk menyediakan tanah guna produksi pertanian akan tanah guna produksi pertanian dan yang diperlukan untuk perawatan dan yang diperlukan untuk menyediakan perawatan tanah untuk merawat dan memperbaiki mutu tanah, agar hasil pertanian dapat dipertahankan dan di tingkatkan. Oleh karena itu Quesnay dan Turgot menganjurkan di berlakukannya hanya satu pajak tunggal yang berkaitan dengan land rent tadi. Kenapa? karena selama ini pajak yang dikenakan di negara Prancis hanya membebani alat-alat produksi yang tersedia bagi golongan petani produsen. Oleh sebab itu hanya surplus berupa hasil produksi bersilah yang secara logis dan wajar merupakan sumber perpajakan. Sistem pajak tunggal yang bersifat umum dan yang dipungut harus benar-benar proposional dalam perimbangannya dengan besar-kecilnya produk bersih yang dihasilkan oleh petani produsen. Dalam hubungan pemikiran diatas oleh Turgot, telah diungkapkan bahwa tingkat besar-kecilnya imbalan jasa bagi penggunaan tanah, yaitu tingkat sewa tanah berbeda-beda tergantung pada tingkat kesuburannya. Bahkan Turgot merumuskan suatu kecenderungan menurunya produksi pertanian atau yang terkenal dengan decreashing marginal return to scale. Hu, ngantuk udah dulu ya Ngedobosnya. Silakan kritik, cacian, makian , saran tetap saya tunggu. I LOVE MY COUNTRY and GLORY and GOSPEL Indonesian Republic

Tidak ada komentar: