22/03/10

ANALISIS KECIL-KECILAN KENAIKAN TRAIF DASAR LISTRIK

Listrik merupakan salah satu kebutuhan utama masyarakat Indonesia. Dengan adanya listrik proses produksi yang dilakukan oleh industri-industri di Indonesia menjadi lebih cepat, efectife dan efisien. Rencana pemerintah yang akan menaikkan tarif dasar listrik(TDL) pada bulan Juli 2010 sebesar 15% akan sangat berdampak bagi masyarakat dan dunia usaha. Sebagaimana yang dikemukakan oleh mentri keuangan Sri Mulyani Indrawati, bahwa pada bulan Juli TDL akan naik sebesar 15%. Hal itu sudah memperhitungkan nilai subsidi listrik dan tambahan danamelalui investasi langsung pemerintah ke PLN. Subsidi listrik di sepanjang tahun 2010 dialokasikan Rp. 54,5 T naik dari alokasi awal sebesar 37,8 T (kompas, 9 Maret 2010). Berangkat dari berita diatas mari kita “Ngedoboskan” permasalahan ini dengan ringan dan santai.

Teori Barang Publik
Listrik termasuk dalam barang yang “menguasai hajat hidup orang banyak”, dimana ketentuan akan ini diatur dalam pasal 33 UUD 1945. Di dalam ilmu ekonomi listrik bisa menjadi barang publik atau barang swasta, karena listirk bisa diproduksi oleh Negara atau oleh perusahaan. Didalam Negara ini, Negara yang menjunjung tinggi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, meyebabkan listrik diproduksi oleh Negara.
Didalam sistem perekonomian sosialis, sebagian besar barang-barang swasta dihasilkan oleh pemerintah. Kebalikan pada sistem perekonomian liberal dimana sebagian besar barang-barang publik dihasilkan oleh sektor swasta. Maka didalam sistem ekonomi Indonesia yang mengedepankan keadailan sosial, maka pemerintah beserta teknokrat-teknokratnya harus menghitung dititik mana sumber-sumber ekonomi yang ada dihasilkan seoptimalkan mungkin sehingga tujuan masyarakat adil dan makmur tercapai.
Memang listrik bukanlah barang yang murni bersifat public goods. Pengertian barang publik murni adalah: tidak ada seorangpun yang mau membayar jika menggunakan barang tersebut. Jadi jika sekian orang menggunakan Listrik kemudian ada satu orang lagi yang menggunakannya listrik maka tambahan satu orang ini tidak menambah biaya.
Maka dari pengertian diatas, Listrik bisa dimasukkan kedalam kategori quasi public goods yang artinya seseorang harus mengorbankan pendapatannya guna menikmatinya. Karena biaya yang ditanggung sektor kelistrikan ini begitu besar, maka timbullah sifat monopoli ilmiah dimana hanya perusahaan Negara yang mampu menyelenggarakannya.

Monopoli
Pertama-tama ngedobos akan menerengkan dahulu bagaimana sifat suatu perusahaan baik perusahaan yang berada di pasar monopoli maupun perusahaan yang berada pada persaingan sempurna. Jika perusahaan yang bergerak pada pasar persaingan sempurna akan memilih berproduksi pada tingkat dimana harga sama dengan biaya marjinalnya. Alasannya adalah: bahwa perusahaan kompetitif selalu dapat memperoleh tambahan keuntungan sepanjang harga lebih besar daripada biaya marjinal unit terakhir.
Jika dalam pasar persaingan sempurna harga harus lebih besar daripada biaya marjinalnya, maka di pasar monopoli penerimaan marjinal harus sama dengan biaya marjinalnya. Jadi bisa dikatakan agar monopoli berjalan efisien maka perusahaan harus memproduksi output yang banyak untuk menurunkan biaya marjinalnya.
Karena perusahaan persaingan sempurna tidak mendapatkan laba ekonomi dalam jangka panjang, perusahaan dengan posisi monopoli dalam pasar dapat memperoleh laba yang lebih tinggi dibandingkan jika pasar dalam kondisi pasar persaingan sempurna. Tetapi hal ini bukan berarti bahwa para monopolis pasti memperoleh keuntungan yang besar. Hal tersebut tergantung pada kemampuan suatu perusahaan monopoli untuk meningkatkan harga diatas biaya marjinalnya.

Distribusi Input dan Output Produksi
Proses produksi adalah sebuah proses yang dilakukan oleh dunia usaha untuk mengubah input menjadi output. Dunia usaha meliputi pengusaha besar, pengusaha menengah dan pengusaha kecil. Dimana di indonesia umumnya dibagi menjadi 9 sektor. Dan kesembilan sektor ini sebagian besar menggunakan listrik sebagai salah satu input produksinya. Yang pada akhirnya menghasilkan output yang dinikmati oleh rumah tangga, perusahaan, pemerintah dan luar negeri alias exportir.
Kita lihat betapa vitalnya posisi kelistrikan ini dalam setiap sektor. Jika kita menarik analisis pada keterkaitan antar industri baik keterkaitan kebelakang maupun kedepan tetap saja listrik mempunyai peran yang amat vital. Maka bisa dibayangkan jika ada salah satu sektor yang produksinya menurun, maka bisa dihitung berapa besar pengaruhnya terhadap sektor lain?
Jika kita melihat pada teori perusahaan yang bermain pada pasar monopoli, tentu perusahaan itu akan menikmati laba yang cukup besar jika mampu meningkatkan harganya diatas biaya marjinal. PLN sebagai perusahaan Negara tentu tidak semata-mata mengejar profit atau keuntungan. Tetapi lebih dari itu, sebagai perusahaan Negara, PLN harus mampu mewujudkan keadilan sosial. Keadilan disini bukan penyama rata-an tetapi memberikan porsi sesuai ukurannya.
Jika memang kenaikan tarif dasar listrik untuk memajukan bangsa dan Negara kami siap menerima. Tetapi jika itu untuk membuat kekacauan, wah jangan dinaikkan deh. Negara seharusnya menjamin, bagaimanapun caranya harus bisa memenuhi kebutuhan listrik rakyatnya. Tidak perlu hitung-hitungan matematik, statistik dan ekonometrik yang njelimet untuk melihat pengaruh kenaikan listrik terhadap perekonomian rakyat banyak. Cukup secara logika sederhana saja, jika anggaran biaya masyarakat untuk membeli listrik kita misalkan 1000 dan pemerintah menjualnya sebesar 1100, apakah sanggup membeli?
Dalam konteks ekonomi makro hal itu sanggup saja dibeli karena itu termasuk dalam autonomous consumpsition atau konsumsi otomatis. Dari mana uangnya? Dari hutang luar negeri. Pertanyaannya maukah kita berhutang lagi? Saran ngedobos pemerintrah menghitung berapa besar dampak langsung bagi industri dan rumah tangga masyarakat kecil, setelah itu berapa besar dampak ikutan antar sektor, baru menghitung berapa besar dampaknya bagi Negara. Ngedobos hanya bisa berdoa semoga pemerintah sudah benar-benar menghitung BIAYA yang harus ditanggung semua rakyat Indonesia dalam hal rencana kenaikan tarif dasar listrik.

Tidak ada komentar: